Selasa, 19 Februari 2013

Asas Peradilan Pidana Berdasarkan KUHAP


Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:

  1. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (asas equality before the law)
  2. Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang(asas legalitas);
  3. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan,wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (asas presumption  of  innocence);
  4. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi (Asas Remedy And  Rehabilitation);
  5. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan (Fair, Impartial,Impersonal,and Objective);
  6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (Legal Assistance);
  7. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum (asas miranda rule);
  8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa (Asas Presentai);
  9. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang (Asas Keterbukaan);
  10. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan (asas pengawasan).

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa serta Hak-haknya Dalam Proses Peradilan pidana

Mungkin sebagian orang yang awam hukum masih bingung atau belum memahami istilah-istilah dalam hukum, maka dalam kesempatan ini penulis akan membedakan pengertian tersangka dan terdakwa menurut Ketentuan Umum Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Hak-hak Tersangka atau Terdakwa diatur oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Hak-hak itu meliputi :
1). Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) )
2). Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan ( Pasal 51 butir a dan b )
3). Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim ( Pasal 52 )
4). Hak untuk mendapat juru bahasa ( Pasal 53 ayat (1) )
5) . Hak untuk mendapat bantuan hukum ( pasal 54 )
6). Hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi pidana mati dengan biaya cuma-cuma (pasal 56)
7). Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya ( Pasal 57 ayat (2) )
8). Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk kepentingan kesehatan ( Pasal 58 )
9). Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau bagi jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga yang dimaksud yang sama diatas ( Pasal 59 dan 60 )
10). Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan ( Pasal 61 )
11). Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya ( Pasal 62 )
12). Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan ( Pasal 63 )
13). Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge ( Pasal 65 )
14). Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi ( Pasal 68 )

Senin, 18 Februari 2013

Bentuk Gugatan Perdata


Dalam mengajukan gugatan ada 2 macam bentuk yaitu :
1.       Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg
2.       Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120 HIR).
Dewasa ini gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan
Yurisprudensi MA tentang syarat dalam menyusun gugatan :
1.       Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
2.       Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
3.       Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
4.       Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971)
Tidak memenuhi syarat diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Ketidaksempurnaan diatas dapat dihindarkan jika penggugat/kuasanya sebelum memasukkan gugatan meminta nasihat dulu ke ketua pengadilan. Namun karena sekarang sudah banyak advokat/pengacara maka sangat jarang terjadi kecuali mereka tidak bisa tulisa baca.
Dalam hukum acara perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak.
·         Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat formil.
·         Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil  (pembuktian).