Dalam mengajukan gugatan ada 2 macam bentuk yaitu :
1.
Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg
2.
Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan “bilamana
penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya dengan
lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120 HIR).
Dewasa ini gugatan lisan sudah
tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369
K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan
secara lisan
Yurisprudensi MA tentang syarat
dalam menyusun gugatan :
1.
Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup
memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA
tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
2.
Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970
Nomor 492 K/Sip/1970)
3.
Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA
tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
4.
Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak,
batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971)
Tidak memenuhi syarat diatas
gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Ketidaksempurnaan diatas dapat
dihindarkan jika penggugat/kuasanya sebelum memasukkan gugatan meminta nasihat
dulu ke ketua pengadilan. Namun karena sekarang sudah banyak advokat/pengacara
maka sangat jarang terjadi kecuali mereka tidak bisa tulisa baca.
Dalam hukum acara perdata ada
istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak.
·
Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan
hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak
membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan
diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali
gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat formil.
·
Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila
tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim
dengan melakukan penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok
perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi
haknya adalah banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil
(pembuktian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar