Selasa, 19 Februari 2013

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa serta Hak-haknya Dalam Proses Peradilan pidana

Mungkin sebagian orang yang awam hukum masih bingung atau belum memahami istilah-istilah dalam hukum, maka dalam kesempatan ini penulis akan membedakan pengertian tersangka dan terdakwa menurut Ketentuan Umum Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Hak-hak Tersangka atau Terdakwa diatur oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Hak-hak itu meliputi :
1). Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) )
2). Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan ( Pasal 51 butir a dan b )
3). Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim ( Pasal 52 )
4). Hak untuk mendapat juru bahasa ( Pasal 53 ayat (1) )
5) . Hak untuk mendapat bantuan hukum ( pasal 54 )
6). Hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi pidana mati dengan biaya cuma-cuma (pasal 56)
7). Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya ( Pasal 57 ayat (2) )
8). Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk kepentingan kesehatan ( Pasal 58 )
9). Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau bagi jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga yang dimaksud yang sama diatas ( Pasal 59 dan 60 )
10). Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan ( Pasal 61 )
11). Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya ( Pasal 62 )
12). Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan ( Pasal 63 )
13). Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge ( Pasal 65 )
14). Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi ( Pasal 68 )

1 komentar:

  1. terimakasih mas atas jabarannya, bisa membantu saya dalam membahas tugas kuliah saya

    BalasHapus